SulutOne.co.id – Rencana pembangunan objek wisata paralayang di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga menyatakan penolakan yang viral melalui video di media sosial, dengan alasan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan, terutama ancaman terhadap sumber mata air di sekitar lokasi.
Dalam video yang beredar, tampak adanya komunikasi langsung antara pihak pengusaha dan warga melalui video call. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Sektor Pineleng sebagai bagian dari dinamika komunikasi antara kedua belah pihak.
Guna memperoleh kejelasan, CorongMasyarakat.com melakukan konfirmasi kepada pemilik lahan sekaligus pengusaha berinisial WL, atau Wenny Lumentut.
WL menegaskan bahwa lahan yang menjadi perdebatan merupakan tanah perkebunan yang sah secara hukum, bukan kawasan hutan lindung.
“Ini tanah perkebunan, bukan hutan lindung. Tanah bersertifikat sejak 25 tahun lalu,” ujarnya Selasa (21/04/2026).
Ia menjelaskan, secara administratif Desa Agotey tidak termasuk dalam wilayah hutan lindung, melainkan dikenal sebagai kawasan perkebunan kelapa dan lahan pertanian masyarakat.
Secara geografis, wilayah Agotey berada di kaki Gunung Tatawiran dengan karakter perbukitan. Kawasan ini juga dikenal sebagai daerah dataran tinggi yang memiliki potensi wisata, seperti Tetempangan Hill yang telah lebih dahulu berkembang.
Menanggapi kekhawatiran warga terkait sumber air, WL menyebut bahwa lokasi lahannya tidak memiliki keterkaitan dengan aliran air yang dimanfaatkan wilayah lain.
“Air yang dipakai Koha Timur diambil dari kuala atau Sungai Tateli. Sementara lokasi saya di Agotey jauh dari aliran itu, bahkan harus melewati beberapa gunung,” jelasnya.
Ia menambahkan, kontur tanah di area tersebut justru mengarah ke wilayah Agotey Lemoh, sehingga tidak berdampak pada daerah yang dikhawatirkan.
“Lokasi saya miring ke arah Agotey Lemoh,” tegasnya.
Lebih lanjut, WL mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah dimiliki sejak sekitar 25 tahun lalu, namun baru akan dikembangkan. Dari total luas yang ada, sekitar 5 hektare akan dimanfaatkan untuk aktivitas paralayang.
Sementara sebagian lainnya akan ditanami sekitar 2.000 pohon durian dan kopi, serta sekitar 50 hektare tetap dibiarkan alami tanpa pembukaan lahan.
Ia juga memastikan bahwa status kepemilikan lahan jelas dan saat ini berada dalam pengawasan penjaga.
Sebagai bentuk transparansi, WL mengaku telah menunjukkan dokumen pendukung, seperti sertifikat tanah, foto bibit tanaman lengkap dengan label, serta titik koordinat lokasi yang disebut sesuai dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di akhir keterangannya, WL kembali menegaskan posisi hukumnya atas lahan tersebut.
“Ini tanah perkebunan, bukan hutan lindung. Tanah bersertifikat sejak 25 tahun lalu,” pungkasnya.
(Red)













