Example 728x250
Bolmong RayaHeadlineHukrimSulut

PETI Huntuk Kembali Bergerak, Siapa Aktor yang Bermain di Balik Tambang Ilegal?

×

PETI Huntuk Kembali Bergerak, Siapa Aktor yang Bermain di Balik Tambang Ilegal?

Sebarkan artikel ini

SulutOne.co.id, -Bolmut – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, kembali menjadi sorotan serius, Senin (22/06/2026).

Setelah sebelumnya dikabarkan ditertibkan aparat penegak hukum, aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat itu disebut-sebut kembali beroperasi.

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengapa aktivitas yang sebelumnya telah ditindak justru diduga kembali berjalan?

Apakah penertiban yang dilakukan selama ini hanya bersifat sementara, atau ada faktor lain yang menyebabkan aktivitas tersebut terus berulang?

Hasil penelusuran dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan bahwa sejumlah alat berat diduga kembali beraktivitas di area pertambangan.

Informasi tersebut menimbulkan keresahan warga, mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sektor minerba, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Lebih jauh, perhatian publik kini mengarah kepada pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional PETI tersebut. Nama yang dikenal luas dengan sebutan “Bos Ungke” kembali mencuat dalam berbagai perbincangan masyarakat. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi maupun proses hukum terbuka yang dapat mengonfirmasi keterlibatan pihak yang bersangkutan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Di sisi lain, kembalinya aktivitas PETI pasca-penertiban menimbulkan kesan bahwa para pelaku tidak merasa takut terhadap konsekuensi hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelemahan pengawasan atau bahkan kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan ruang sehingga aktivitas ilegal dapat kembali berlangsung.

Pertanyaan yang kini berkembang bukan lagi sekadar siapa yang bekerja di lokasi tambang, melainkan siapa yang mengendalikan aktivitas tersebut, siapa yang menyediakan modal, serta siapa yang menikmati keuntungan dari praktik yang diduga melanggar hukum itu.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.

Karena itu, penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi juga harus menyentuh aktor intelektual, pemodal, hingga pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut apabila terbukti terlibat.

Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan instansi terkait.

Masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi Huntuk, termasuk menelusuri aliran modal, kepemilikan alat berat, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Jika dugaan aktivitas PETI itu benar adanya, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Sebab, keberhasilan pemberantasan tambang ilegal tidak hanya diukur dari berapa kali lokasi ditertibkan, melainkan dari sejauh mana negara mampu membongkar jaringan yang berada di balik praktik tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!