Sulutone.co.id – Komitmen memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado. Sepanjang Februari 2026, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus dan mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu serta obat keras tanpa izin.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Manado, Irham Halid, dalam konferensi pers pekan lalu. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Dalam kasus peredaran sabu, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial BMR (21), DPR (23), dan DT (28). Dari tangan para tersangka, petugas menyita lima paket sabu siap edar, alat hisap atau bong, timbangan digital, serta sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selain itu, Satres Narkoba Polresta Manado juga mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan mengamankan dua tersangka berinisial RS (31) dan RP (38). Dari kedua pelaku, polisi menyita sebanyak 1.253 butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya laten narkoba dan penyalahgunaan obat keras ilegal di wilayah hukum Manado,” tegas Irham Halid.
Untuk kasus sabu, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara tersangka kasus obat keras ilegal dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik serta tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolresta Manado turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
(FM)













