SulutOne.co.id, –MINAHASA, Selasa 25 Agustus 2026 — Persoalan distribusi BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Minahasa kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah pengusaha penggilingan padi mengeluhkan dugaan adanya permintaan uang yang disebut-sebut berkaitan dengan akses pengambilan solar.
Keluhan tersebut sebelumnya diberitakan media Buser Investigasi buserinvestigasi.id dan kini kembali menjadi perhatian publik.
Para pelaku usaha mempertanyakan dasar pembatasan atau penghentian pengambilan solar yang mereka alami. Mereka meminta agar setiap tindakan terhadap pelaku usaha dilakukan berdasarkan aturan yang jelas dan disertai penjelasan resmi.
Salah seorang pengusaha yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas usaha.
«“Kami hanya ingin bekerja dan mencari nafkah. Kalau memang ada aturan yang kami langgar, silakan periksa dan tunjukkan pelanggarannya. Jangan karena tidak memberikan uang, usaha kami kemudian dipersulit,” ujarnya.»
Nama Oknum Disebut, Pembuktian Masih Diperlukan
Dalam keluhan yang berkembang di masyarakat, muncul nama berinisial YAT alias Yosi yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan tersebut.
Namun, tudingan itu masih sebatas informasi atau keluhan masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Keterlibatan pihak yang disebut perlu dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan resmi.
Karena itu, publik kini mempertanyakan apakah pembatasan solar tersebut memang merupakan bagian dari penegakan aturan atau terdapat persoalan lain yang perlu diungkap.
Kapolres Minahasa Diminta Beri Klarifikasi
Masyarakat berharap Polres Minahasa tidak mengabaikan informasi tersebut apabila terdapat laporan resmi dari para pengusaha.
Jika memang ditemukan pelanggaran dalam penggunaan solar bersubsidi, masyarakat meminta proses penindakan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat, masyarakat juga berharap persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan profesional.
Sorotan turut diarahkan kepada Polda Sulawesi Utara, khususnya bidang yang berwenang menangani pengawasan internal anggota kepolisian.
Publik membutuhkan kejelasan: apakah persoalan solar tersebut murni penegakan aturan, atau ada dugaan praktik “setoran” yang harus diusut?
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan permintaan uang serta keterlibatan oknum berinisial YAT alias Yosi masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi Polres Minahasa, Polda Sulawesi Utara, maupun pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Jika dugaan tersebut benar, tentu harus ada tindakan sesuai hukum. Namun apabila tidak benar, pihak-pihak yang disebut juga berhak memberikan klarifikasi kepada publik.
TIM












