Sulutone.co.id-Pemerintah Kabupaten Minahasa resmi memulai tahapan penyusunan dua dokumen pertanggungjawaban strategis Tahun 2025 melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (4/3/2026).
Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si. Kegiatan ini menjadi agenda penting dalam memastikan proses penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) berjalan sesuai ketentuan serta tepat waktu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Utara, Jeksen Lonteng, SIP, MAP, yang juga menjabat sebagai Analis Kebijakan Muda Sub Bagian Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, hadir pula para pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD Samratulangi, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Tapem, Kabag Organisasi, serta para camat se-Kabupaten Minahasa.
Dalam arahannya, Sekda Lynda Watania menegaskan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan tanggung jawab fundamental seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari kewajiban administratif pemerintah daerah.
“Dokumen LPPD dan LKPJ adalah laporan wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penyusunannya memiliki batas waktu yang jelas dan konsekuensi hukum, sehingga harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, LPPD merupakan laporan yang disampaikan Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh.
Sementara itu, LKPJ disampaikan kepada DPRD sebagai wujud akuntabilitas publik terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan selama satu tahun anggaran.
Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan bahwa meskipun kedua dokumen tersebut disusun setiap tahun, indikator, kriteria, dan dasar penyusunannya terus mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan terbaru. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian, akurasi data, serta sinergi antarperangkat daerah agar laporan yang dihasilkan selaras dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.(fad)








