Kejati Sulut Periksa Bupati Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang

Sulutone.co.id-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memeriksa Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, S.H. Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami fakta serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.

Menurut Januarius, pemeriksaan terhadap kepala daerah dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.

“Pemeriksaan masih dalam tahap penyidikan sebagai bagian dari upaya pendalaman fakta dan pengumpulan alat bukti. Proses ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Januarius dalam keterangan resmi. Jumat (27/02/2026).

Ia menambahkan, penyidikan difokuskan pada tata kelola serta mekanisme penyaluran dana bantuan bencana, guna memastikan anggaran yang disediakan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat penerima manfaat.

Kejati Sulut menegaskan, penegakan hukum ini bertujuan untuk melindungi hak masyarakat terdampak bencana agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

“Penegakan hukum ini semata-mata untuk melindungi hak masyarakat terdampak bencana, sehingga setiap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Imbauan Hormati Proses Hukum
Kejati Sulut juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini atau kesimpulan prematur terhadap pihak-pihak yang diperiksa.

Penyidik menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama proses penyidikan berlangsung. Setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai tahapan penanganan perkara.

“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai mekanisme dan tahapan hukum yang berlaku,” tutup Januarius.

Hingga kini, penyidikan dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang masih terus berproses di Kejati Sulawesi Utara.(fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *