OJK SulutGo Perkuat Peran Lembaga Keuangan, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat POJK 19/2025

SulutOne.Co.Id – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (OJK SulutGo) menggelar sosialisasi optimalisasi peran lembaga jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kegiatan ini difokuskan pada implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM, Kamis (16/4/2026).

Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala OJK SulutGo, Robert HP Sianipar, dengan menghadirkan narasumber dari internal OJK, pemerintah daerah, serta perwakilan sektor perbankan.

Salah satu narasumber, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut, Jimmy Ringkuangan, yang mewakili Plh Sekprov Sulut, memaparkan perkembangan UMKM di Sulawesi Utara.

Ia menyebutkan, jumlah UMKM di Sulawesi Utara pada tahun 2025 mencapai 408.505 unit usaha.

Dari total tersebut, usaha mikro mendominasi dengan 398.098 unit, diikuti usaha kecil sebanyak 8.659 unit, serta usaha menengah 1.748 unit. Data ini merupakan hasil pendataan berkelanjutan sejak tahun 2023 hingga 2025.

“UMKM merupakan tulang punggung ekonomi daerah, kontributor utama terhadap PDRB, sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar,” ujar Jimmy.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong pertumbuhan UMKM. Di antaranya melalui bantuan peralatan kepada 960 pelaku usaha, bantuan modal bagi 1.750 pelaku usaha, serta pelatihan dan bimbingan teknis bagi 1.525 UMKM.

Selain itu, fasilitasi legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) telah menjangkau 17.607 pelaku UMKM mikro. Pemerintah juga memberikan pendampingan kepada lebih dari 2.100 pelaku usaha guna mendorong digitalisasi, memperluas akses pemasaran, serta mempermudah akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dari sisi pembiayaan, sektor perdagangan besar dan eceran tercatat sebagai penyerap terbesar kredit UMKM, disusul sektor pertanian, jasa, dan industri pengolahan.

Meski menunjukkan perkembangan positif, Jimmy mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi UMKM, antara lain rendahnya akses terhadap pembiayaan, keterbatasan kapasitas usaha, belum bankable, serta pengelolaan keuangan yang masih dilakukan secara manual.

“Penguatan UMKM tidak cukup hanya dengan dukungan modal, tetapi juga harus dibarengi dengan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, strategi penguatan UMKM ke depan perlu difokuskan pada peningkatan akses permodalan yang lebih fleksibel, investasi pada teknologi dan sumber daya manusia, diversifikasi usaha, serta penguatan manajemen keuangan.

Pada kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menyampaikan harapan agar implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 dapat segera diadopsi oleh perbankan maupun lembaga keuangan non-bank di Sulawesi Utara.

“Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan yang inklusif, memperkuat ekonomi lokal, serta mendorong UMKM naik kelas hingga mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” pungkas Jimmy.

(FM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed