Sulutone.co.id- Minsel – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Amurang Timur.
Terduga pelaku diketahui bernama Julio Nanono (18), warga Lingkungan V, Kelurahan Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di Alfamidi Pondang, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur. Dalam kejadian tersebut, seorang pria bernama Desky Loomeyer diduga menjadi korban penganiayaan oleh terduga pelaku.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, peristiwa itu bermula dari keributan antara pelaku dan korban yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, setelah tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Pantai Lopana, Kelurahan Lopana Satu.
Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung menuju lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sedang duduk bersama beberapa rekannya di area pantai.
Tanpa perlawanan, petugas kemudian langsung mengamankan Julio Nanono.
Setelah diamankan, pelaku menjalani interogasi awal terkait kronologi keributan yang terjadi di Alfamidi Pondang. Terduga pelaku diketahui bersikap kooperatif saat dimintai keterangan oleh petugas.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Komando Polsek Amurang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan masih terus mendalami keterangan dari terduga pelaku guna mengungkap secara lengkap motif serta kronologi kejadian tersebut.
Saat ini, kasus penganiayaan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.
(FM)












