SulutOne.co.id – Humas Polres Boltim -Komitmen dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow Timur melalui pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA hingga 17.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Seluruh rangkaian proses penyerahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial,I.M. (perempuan),A.M. (laki-laki), dan W.M. (perempuan).Ketiganya merupakan warga Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa tersangka I.M. merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2023.
Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga telah melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) guna mempermudah proses penuntutan terhadap masing-masing tersangka.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik Satresnarkoba Polres Boltim juga menyerahkan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 222 (dua ratus dua puluh dua) butir yang diduga diedarkan tanpa izin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Bunga Batalipu, S.H. bersama tim JPU Kejari Kotamobagu. Proses administrasi dan verifikasi berjalan dengan baik, menandai bahwa perkara telah siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.
Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan,.S.S.T,.S.H,.M.Si,.M.Mar.Eng,.melalui Kasat Resnarkoba Polres Boltim Iptu Harun K.Pangalima,.S.H,.M.H,.menyampaikan bahwa keberhasilan Tahap II ini merupakan bagian dari keseriusan Polres Boltim dalam menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Penanganan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Kami berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses di pengadilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif, serta tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam penegakan hukum.
(FM)












