Terdakwa Korupsi Pengalihan Hak Tanah Negara HGU Eks Puskud Sulut Divonis Bersalah

SulutOne.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Tommy Masie, S.H., dan terdakwa Sutanto Adriaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara HGU eks Puskud Provinsi Sulawesi Utara oleh pengurus Puskud Provinsi Sulawesi Utara kepada PT Sulenco Bohusami Cement Sulenco (SBC), yang kemudian dialihkan lagi kepada PT Conch North Sulawesi Cement. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026.

Objek perkara berupa tanah seluas 169,9545 hektare yang berada di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Tommy Masie, S.H., dan terdakwa Sutanto Adriaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, terdakwa Tommy Masie, S.H., dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp80 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara terdakwa Sutanto Adriaan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp300 juta subsider 300 hari kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15 miliar kepada terdakwa Sutanto Adrian.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan harta benda terdakwa dapat disita serta dilelang untuk menutupi kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diketuai Alexander Sulung, S.H., serta penasihat hukum terdakwa Tommy Masie, S.H.
Terhadap putusan tersebut, Tim Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, demikian pula terdakwa Tommy Masie, S.H., melalui penasihat hukumnya.

Sementara itu, terdakwa Sutanto Adriaan diketahui tidak hadir dalam persidangan karena berstatus DPO. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, akan segera dilakukan pencarian untuk kepentingan pelaksanaan putusan pengadilan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *